Langsung ke konten utama

Antara Diskriminasi dan Legalitas LGBT di Indonesia

 


LGBT (Lesbian, Gay, Bisex, dan Transgender) menjadi persoalan yang sulit diuraikan di Indonesia. Jangankan LGBT isu-isu tentang SARA pun masih menjadi benteng yang sulit dihancurkan di masyarakat kita. Mengenai LGBT sendiri, banyak masyarakat yang memandang fenomena ini adalah aib yang tidak seharusnya ada. Masyarakat menganggap LGBT adalah penyakit yang harus dimusnahkan.

Memang benar bahwa LGBT merupakan perilaku yang menyimpang dan sudah seharusya para pelaku LGBT ini ‘disadarkan’. Namun pada kenyataannya bukan disadarkan, para pelaku LGBT malah dianggap sebagai penyakit menular di masyarakat. Banyak dari mereka yang dibuang oleh keluarganya dan ditolak untuk hidup bermasyarakat. Masyarakat merasa jijik dengan adanya orang-orang yang mengaku dirinya sebagai LGBT. Akan tetapi pantaskah mereka kehilangan hak asasinya untuk hidup?

Dewasa ini pelegalan LGBT menjadi isu yang ‘panas’ di Indonesia. Beredarnya berita akan adanya legalitas LGBT oleh Mahkamah Konstitusi menjadi topik yang banyak diperbincangkan. Sebenarnya tidak ada pelegalan LGBT oleh MK, namun masyarakat terlebih dahulu salah pahan dengan pembaharuan UU ini. Mahfud MD, mantan ketua MK, dalam akun twitternya menanggapi, "Yang kurang paham, menuding MK membuat vonis membolehkan zina dan LGBT. Yang benar MK hanya menolak memberi perluasan tafsir atas yang ada di KUHP, bukan membolehkan atau melarang. MK memang tak boleh membuat norma."

  Indonesia yang menjadi negara beragama jelas melarang adanya penyimpangan seksual. Wajar saja jika banyak pertentangan mengenai LGBT, mengingat norma-norma di Indonesia khususnya norma agama dipegang sangat kuat. Norma masih menjadi pegangan dasar di negara ini, karena itu perilaku seksual yang menyimpang tidak dapat diterima oleh masyarakat kita. Namun, sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM tidak sepantasnya ‘pelaku LGBT’ ini didiskriminasikan maupun kehilangan hak-haknya. Oleh karena itu terjadi dilema mengenai apakah legalitas LGBT harus dilakukan?

Diskriminasi terhadap LGBT ini terjadi secara merata di Indonesia. Contohnya adalah tuntutan penutupan pondok pesantren waria di Kota Gede Yogyakarta oleh FJI pada tahun 2016, Aksi penolakan LGBT oleh AMFUI, kekerasan terhadap waria di Sulawesi Selatan, pelecehan terhadap kaum LGBT, dll. Peristiwa ini merupakan contoh terbatasnya perlindungan pihak berwajib dan tidak adanya penerimaan terhadap kelompok minor terkhusus kaum LGBT.

Walaupun menjadi pergolakan yang besar, banyak lembaga-lembaga di Indonesia yang masih berdiri dan memperjuangkan LGBT. Misalnya, GAYa Nusantara, Arus Pelangi, Ardhanary Institute, dan GWL INA. Selain itu di Yogyakarta tepatnya pesantren Al Fathah terdapat kelompok waria yang dirangkul untuk diajari tentang ilmu keagamaan. Sampai saat ini pesantren Al Fatah masih berdiri walaupun sempat terjadi masalah dengan FJI yang menuntut penutupan pondok. Dalam wawancara dengan pendiri pondok Al Fatah, Shinta, yang dikutip dalam Human Right Watch, pondok ini merupakan tempat yang menampung para waria yang ingin belajar agama sesuai dengan kaidah agama.

Dari contoh-contoh tersebut terlihat dengan jelas bagaimana pandangan orang terhadap para LGBT yang dikucilkan bahkan mengalami diskriminasi. Perlu adanya perhatian pemerintah terhadap kelompok-kelompok minor di Indonesia. Bukan maksudnya untuk membenarkan perilaku menyimpang (LGBT) namun lebih kepada perlindungan terhadap hak asasi manusia, karena bagaimanapun juga mereka adalah manusia yang memiliki hak-hak yang sama seperti orang kebanyakan. Yang menjadi pokok permasalahan adalah perilakunya yang harus dibenci bukan manusianya.

 Diambil dari tugas menulis opini saat masih mempunyai title dan kesibukan_

 

 

 

Komentar