LGBT
(Lesbian, Gay, Bisex, dan Transgender) menjadi persoalan yang sulit diuraikan
di Indonesia. Jangankan LGBT isu-isu tentang SARA pun masih menjadi benteng
yang sulit dihancurkan di masyarakat kita. Mengenai LGBT sendiri, banyak
masyarakat yang memandang fenomena ini adalah aib yang tidak seharusnya ada. Masyarakat
menganggap LGBT adalah penyakit yang harus dimusnahkan.
Memang
benar bahwa LGBT merupakan perilaku yang menyimpang dan sudah seharusya para
pelaku LGBT ini ‘disadarkan’. Namun pada kenyataannya bukan disadarkan, para
pelaku LGBT malah dianggap sebagai penyakit menular di masyarakat. Banyak dari
mereka yang dibuang oleh keluarganya dan ditolak untuk hidup bermasyarakat.
Masyarakat merasa jijik dengan adanya orang-orang yang mengaku dirinya sebagai LGBT.
Akan tetapi pantaskah mereka kehilangan hak asasinya untuk hidup?
Dewasa
ini pelegalan LGBT menjadi isu yang ‘panas’ di Indonesia. Beredarnya berita
akan adanya legalitas LGBT oleh Mahkamah Konstitusi menjadi topik yang banyak
diperbincangkan. Sebenarnya tidak ada pelegalan LGBT oleh MK, namun masyarakat
terlebih dahulu salah pahan dengan pembaharuan UU ini. Mahfud MD, mantan ketua
MK, dalam akun twitternya menanggapi, "Yang kurang paham, menuding MK membuat vonis
membolehkan zina dan LGBT. Yang benar MK hanya menolak memberi perluasan tafsir
atas yang ada di KUHP, bukan membolehkan atau melarang. MK memang tak boleh
membuat norma."
Indonesia
yang menjadi negara beragama jelas melarang adanya penyimpangan seksual. Wajar
saja jika banyak pertentangan mengenai LGBT, mengingat norma-norma di Indonesia
khususnya norma agama dipegang sangat kuat. Norma masih menjadi pegangan dasar
di negara ini, karena itu perilaku seksual yang menyimpang tidak dapat diterima
oleh masyarakat kita. Namun, sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM tidak
sepantasnya ‘pelaku LGBT’ ini didiskriminasikan maupun kehilangan hak-haknya.
Oleh karena itu terjadi dilema mengenai apakah legalitas LGBT harus dilakukan?
Diskriminasi
terhadap LGBT ini terjadi secara merata di Indonesia. Contohnya adalah tuntutan
penutupan pondok pesantren waria di Kota Gede Yogyakarta oleh FJI pada tahun
2016, Aksi penolakan LGBT oleh AMFUI, kekerasan terhadap waria di Sulawesi
Selatan, pelecehan terhadap kaum LGBT, dll. Peristiwa ini merupakan contoh terbatasnya
perlindungan pihak berwajib dan tidak adanya penerimaan terhadap kelompok minor
terkhusus kaum LGBT.
Walaupun
menjadi pergolakan yang besar, banyak lembaga-lembaga di Indonesia yang masih
berdiri dan memperjuangkan LGBT. Misalnya, GAYa Nusantara, Arus
Pelangi, Ardhanary Institute, dan GWL INA. Selain itu di Yogyakarta
tepatnya pesantren Al Fathah terdapat kelompok waria yang dirangkul untuk
diajari tentang ilmu keagamaan. Sampai saat ini pesantren Al Fatah masih
berdiri walaupun sempat terjadi masalah dengan FJI yang menuntut penutupan
pondok. Dalam wawancara dengan pendiri pondok Al Fatah, Shinta, yang dikutip dalam
Human Right Watch, pondok ini merupakan tempat yang menampung para waria yang
ingin belajar agama sesuai dengan kaidah agama.
Dari
contoh-contoh tersebut terlihat dengan jelas bagaimana pandangan orang terhadap
para LGBT yang dikucilkan bahkan mengalami diskriminasi. Perlu adanya perhatian
pemerintah terhadap kelompok-kelompok minor di Indonesia. Bukan maksudnya untuk
membenarkan perilaku menyimpang (LGBT) namun lebih kepada perlindungan terhadap
hak asasi manusia, karena bagaimanapun juga mereka adalah manusia yang memiliki
hak-hak yang sama seperti orang kebanyakan. Yang menjadi pokok permasalahan
adalah perilakunya yang harus dibenci bukan manusianya.
Diambil dari tugas menulis opini saat masih mempunyai title dan kesibukan_
Komentar
Posting Komentar